FKM - UNAIR - Kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
Apakah maksudnya?
Sejak setahun yang lalu, tepatnya 22 Oktober 2008, DPRD Kota Surabaya telah mengesahkan satu Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Perda tersebut merupakan Perda yang pertama di Indonesia mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setelah satu tahun disahkan, mulai 22 Oktober 2009 Perda tersebut sudah mulai diterapkan.
Pada Pasal 1 maupun Pasal 3 Perda nomor 5 Tahun 2008 disebutkan Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Adapun tempat-tempat yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Pasal 2 ayat (2) adalah :
1. Sarana kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Arena kegiatan anak
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
Menurut Peraturan Walikota (Perwali) nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008 tentang KTR dan KTM pada Pasal 3 ayat (2) kampus merupakan tempat proses belajar mengajar. Oleh karena itu, kampus dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga setiap orang yang berada di kawasan tanpa rokok dilarang melakukan kegiatan:
a. memproduksi atau membuat rokok
b. menjual rokok
c. menyelenggarakan iklan rokok
d. mempromosikan rokok
e. menggunakan rokok (menghisap dan/atau menyalakan rokok)
(Pasal 3 Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008)
Pimpinan atau penanggungjawab kampus berkewajiban membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok dengan ukuran minimal 20 x 30 cm (sesuai lampiran I Perwali nomor 25 Tahun 2009) serta memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008.
Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pimpinan atau penanggung jawab kampus dapat melakukan tindakan:
a. memberikan teguran dan peringatan
b. mengusir orang yang melanggar tersebut dari area kampus.
c. memberikan sanksi administrasi sesuai kebijakan dan/atau pertauran yang berlaku di kampus.
d. melaporkan kepada aparat yang berwenang.
Sanksi administrasi sesuai Pasal 9 Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008 adalah:
a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara kegiatan
c. pencabutan izin, dan/atau
d. denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Bisa pula pelanggaran yang ditemukan oleh Penyidik Pegawai Ngeri Sipil dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pimpinan atau penanggung jawab kampus dapat dikenakan sanksi apabila tidak membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok serta tidak memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar pasal 3 Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar