Sabtu, 06 November 2010

Informasi Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat


PENGERTIAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
  1. Peserta didik lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat  yang telah menyelesaikan program pendidikan Sarjana bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat, dengan beban studi 148-152 satuan kredit semester (sks), untuk mahasiswa yang berasal dari lulusan SMA dan 60-67 satuan kredit semester (sks), untuk mahasiswa yang berasal dari lulusan Akademi atau yang sederajat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  2. Sarjana Kesehatan Masyarakat adalah tenaga pengelola program kesehatan yang diarahkan untuk memecahkan masalah kesehatan masyarakat dengan pendekatan multi disipliner.
  3. Sarjana Kesehatan Masyarakat dapat menempuh pendidikan tinggi lanjutan baik pada Program Pendidikan Magister maupun Program Pendidikan Doktor untuk mendapatkan tingkat keahlian dan kemampuan yang lebih tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN
Pendidikan  Sarjana  Kesehatan  Masyarakat  di  Universitas  Airlangga  diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  1. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian nasional yang tinggi
  2. Memiliki kompetensi sebagai berikut :
×    Mengkaji status kesehatan masyarakat berdasarkan data, informasi dan indikator kesehatan (evidence based) untuk pengambilan keputusan dalam menyelesaikan masalah di bidang kesehatan masyarakat yang meliputi Gizi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Epidemiologi, Biostatistika dan Kependudukan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
×    Mengelola organisasi dan sistem kesehatan masyarakat (di bidang Gizi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Epidemiologi, Biostatistika dan Kependudukan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku).
×    Melakukan analisis kebijakan di bidang kesehatan masyarakat (berdasarkan dimensi sosio kultural dan atau lingkungan masyarakat serta memberikan rekomendasi).
×    Melakukan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan dukungan sosial (kemitraan) di bidang kesehatan masyarakat untuk meningkatkan jejaring dan aksesbilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
×    Melaksanakan riset di bidang kesehatan masyarakat yang meliputi Gizi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Epidemiologi, Biostatistika dan Kependudukan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.

PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK)
Program PMDK untuk calon pendaftar dari lulusan Akademi / Diploma III dapat melalui program Alih Jalur. Calon pendaftar lulusan Akademi / D III Kesehatan antara lain  dari : Akademi Perawat, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Gizi, Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja, Akademi Kebidanan, Akademi Refraksionis/Optisian, Radiologi, Teknik Kesehatan Gigi, Fisioterapi, Analis Medis.

TATA LAKSANA AKADEMIK
1.   Ketentuan tentang proses kegiatan belajar mengajar
A.  Metode pembelajaran  di Fakultas Kesehatan Masyarakat meliputi :
1)      Perkuliahan dan Praktika
2)      Praktik Kerja Lapangan (PKL)
3)      Kuliah Kerja Nyata (KKN)
4)      Magang  
5)      Penulisan Skripsi  
6)      Penulisan Karya Akhir

B.  Kegiatan akademik  disusun  dengan  tidak  sepenuhnya  mengikuti  sistem  kredit, dalam arti semua mata kuliah yang termasuk dalam kelompok MPK, MKK,  MKB, MPB, dan MBB wajib diikuti oleh  mahasiswa  sesuai  dengan  satuan  perkuliahan tiap semester.

C.  Beban Studi keseluruhan program pendidikan sistem kredit semester untuk mahasiswa Program SKM (S1) Alih Jalur Umum, Alih Jalur Konsentrasi Kesehatan Lingkungan (KL), Alih Jalur konsentrasi Epidemiologi Lapangan (EL), Alih Jalur Konsentrasi Gizi Kesehatan Masyarakat (GKM), Alih Jalur Konsentrasi Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK), dan Alih Jalur Konsentrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah antara 60 – 67  sks dijadwalkan dalam 4 semester.

2.   Bimbingan Akademik
Kegiatan bimbingan akademik dilaksanakan melalui :
A.  Pengenalan Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan Bagi Mahasiswa Baru
   Setelah mahasiswa terdaftar di Universitas, mahasiswa mendapat penjelasan tentang pelaksanaan sistem pendidikan dari Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat / Wakil Dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.

 B. Dosen Wali
1)      Dosen wali memberikan bimbingan bidang akademik khususnya dalam menyusun mata kuliah yang diprogram mahasiswa dalam Kartu Rencana Studi. Jumlah mata kuliah yang diprogram diwajibkan berkonsultasi dengan dosen wali.
2)      Dosen wali memberikan bimbingan bagi mahasiswa yang mengalami hambatan studi.

E.   BATAS WAKTU PENDIDIKAN
Batas waktu pendidikan Program  Sarjana Kesehatan Masyarakat (S1) Alih Jalur Umum, Alih Jalur Konsentrasi Kesehatan Lingkungan, Alih Jalur Konsentrasi Epidemiologi Lapangan, Alih Jalur Konsentrasi Gizi Kesehatan Masyarakat, Alih Jalur Konsentrasi Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, dan Alih Jalur Konsentrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja paling lama 6 semester terhitung mulai diterima sebagai mahasiswa baru.
Masa studi tidak diperhitungkan bila mahasiswa secara sah telah diizinkan oleh Rektor untuk jangka waktu tertentu tidak mengikuti kegiatan akademik. Mahasiswa dinyatakan harus meninggalkan studinya di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga bila tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dalam batas waktu yang ditentukan tersebut. Keputusan pemberhentian studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor atas usulan dari Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Cuti akademik adalah kegiatan meninggalkan kegiatan akademik oleh mahasiswa dengan sepengetahuan dosen wali atas dasar persetujuan secara sah dari Rektor Universitas Airlangga. Cuti hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh pendidikan minimal 4 semester berturut-turut. Cuti akademik maksimum 2 semester tidak berturut-turut selama menempuh pendidikan. Selama cuti akademik mahasiswa tetap membayar biaya pendidikan. Mahasiswa yang  cutinya melebihi dari waktu cuti akademik yang diizinkan dinyatakan gagal studi.
Program studi S1 Alih Jalur Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat mempunyai 8 konsentrasi, yaitu:
6)      Umum

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar