Senin, 08 November 2010

Jurusan Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga

Fakultas Kesehatan Masyarakat
Universitas Airlangga, Surabaya
Ingin berkecimpung di dunia kesehatan, tapi merasa nggak sanggup buat masuk jurusan kedokteran yang memiliki banyak persyaratan dan masa kuliah yang panjang banget. Tenang sobat, kesehatan tuh nggak cuma berbicara tentang dokter, dokter, dan dokter. Banyak jurusan-jurusan lain yang berhubungan sama kesehatan, salah satunya adalah jurusan kesehatan masyarakat. Mau tahu lebih lanjut, yuk simak liputannya.

"Apa perbedaan jurusan kedokteran dan jurusan kesehatan masyarakat?"


Banyak banget tuh yang nanya kayak gitu. Menurut Evy Arfianti S.KM M.Kes, dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga, kedokteran menangani masalah kesehatan yang klinis dan bersifat pribadi. Sedangkan kesehatan masyarakat lebih terfokus untuk menangani masalah kesehatan yang mewabah di masyarakat dan bersifat umum. "Contohnya nih, kasus gizi buruk yang banyak dialami oleh masyarakat dengan ekonomi rendah,” kata dosen yang baru saja menyelesaikan program S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat pada tahun 2009 tersebut.

Bisa dibilang, mata kuliah yang dipelajari dalam jurusan Kesehatan Masyarakat ini sangat beragam dan unik loh. Mata kuliah yang dipelajari dibagi dalam 7 bidang konsentrasi yaitu, Ilmu Administrasi Kesehatan, Ilmu Biostatistika dan Kependudukan, Ilmu Epidemiologi, Ilmu Gizi Kesehatan Masyarakat, Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ilmu Kesehatan Lingkungan, serta Ilmu Promosi Kesehatan dan Perilaku. Pada semester awal semua bidang ilmu tersebut akan dipelajari oleh mahasiswa, baru pada semester akhir dilakukan penjurusan sesuai minat dan bakat masing-masing mahasiswa.

Lapangan kerja yang dapat diambil oleh para lulusan Kesehatan Masyarakat (dengan gelar S.KM) ini juga sangat beragam, dan tentunya nggak jauh-jauh dari dunia kesehatan donk. Untuk sektor pemerintahan, para lulusan ini dapat bekerja di Departemen Kesehatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas, Dinas Sosial, Rumah Sakit, dan masih banyak instansi pemerintah lainnya. Untuk sektor swasta, dapat bekerja di Rumah Sakit swasta, perusahaan obat, produsen makanan, asuransi, konsultan gizi, promosi dan manajemen kesehatan. Bahkan beberapa alumnus Kesehatan Masyarakat sudah ada yang menjadi direktur Rumah Sakit, Klinik, dan Kepala Puskesmas loh. Woow, tertarik nggak nih sobat? Mau coba?

Sumber:
http://planetpelajar.com/page13705825.aspx

Sabtu, 06 November 2010

Sejarah Kesehatan Masyarakat

Intermezzo
Sejarah panjang perkembangan masyarakat, tidak hanya dimulai pada munculnya ilmu pengetahuan saja melainkan sudah dimulai sebelum berkembangnya ilmu pengetahuan modern. Oleh sebab itu, akan sedikit diuraikan perkembangan kesehatan masyarakat sebelum perkembangan ilmu pengetahuan (pre-scientific period) dan sesudah ilmu pengetahuan itu berkembang (scientific period).

Periode Sebelum Ilmu Pengetahuan
Dari kebudayaan yang paling luas yakni Babylonia, Mesir, Yunani dan Roma telah tercatat bahwa manusia telah melakukan usaha untuk menanggulangi masalah-masalah kesehatan masyarakat dan penyakit. Telah ditemukan pula bahwa pada zaman tersebut tercatat dokumen-dokumen tertulis, bahkan peraturan-peraturan tertulis yang mengatur tentang pembuangan air limbah atau drainase pemukiman pembangunan kota, pengaturan air minum, dan sebagainya.

Pada zaman ini juga diperoleh catatan bahwa telah dibangun tempat pembuangan kotoran (latrin) umum, meskipun alasan dibuatnya latrine tersebut bukan karena kesehatan. Dibangunnya latri umum pada saat itu bukan karena tinja atau kotoran manusia dapat menularkan penyakit tetapi tinja menimbulkan bau tak enak dan pandangan yang tidak menyedapkan. Demikian juga masyarakat membuat sumur pada waktu itu dengan alasan bahwa minum air kali yang mengalir sudah kotor itu terasa tidak enak, bukan karena minum air kali dapat menyebabkan penyakit (Greene, 1984).

Dari dokumen lain tercatat bahwa pada zaman Romawi kuno telah dikeluarkan suatu peraturan yang mengharuskan masyarakat mencatatkan pembangunan rumah, melaporkan adanya binatang-binatang yang berbahaya, dan binatang-binatang piaraan yang menimbulkan bau, dan sebagainya. Bahkan pada waktu itu telah ada keharusan pemerintah kerajaan untuk melakukan supervisi atau peninjauan kepada tempat-tempat minuman (public bar), warung makan, tempat-tempat prostitusi dan sebagainya (Hanlon, 1974). Kemudian pada permulaan abad pertama sampai kira-kira abad ke-7 kesehatan masyarakat makin dirasakan kepentingannya karena berbagai macam penyakit menular mulai menyerang sebagian besar penduduk dan telah menjadi epidemi bahkan di beberapa tempat telah menjadi endemi. Penyakit kolera telah tercatat sejak abad ke-7 menyebar dari Asia khususnya Timur Tengah dan Asia Selatan ke Afrika. India disebutkan sejak abad ke-7 tersebut telah menjadi pusat endemi kolera. Disamping itu lepra juga telah menyebar mulai dari Mesir ke Asia Kecil dan Eropa melalui para emigran.

Upaya-upaya untuk mengatasi epidemi dan endemi penyakit-penyakit tersebut, orang telah mulai memperhatikan masalah lingkungan, terutama hygiene dan sanitasi lingkungan. Pembuangan kotoran manusia (latrin), pengusahaan air minum yang bersih, pembuangan sampah, ventilasi rumah telah tercatat menjadi bagian dari kehidupan masyarakat pada waktu itu.

Pada abad ke-14 mulai terjadi wabah pes yang paling dahsyat, di China dan India. Pada tahun 1340 tercatat 13.000.000 orang meninggal karena wabah pes, dan di India, Mesir dan Gaza dilaporkan bahwa 13.000 orang meninggal tiap hari karena pes. Menurut catatan, jumlah meninggal karena wabah pes di seluruh dunia waktu itu mencapai lebih dari 60.000.000 orang. Oleh sebab itu waktu itu disebut “the Black Death”. Keadaan atau wabah penyakit-penyakit menular ini berlangsung sampai menjelang abad ke-18. Disamping wabah pes, wabah kolera dan tipus masih berlangsung.

Telah tercatat bahwa pada tahun 1603 lebih dari 1 diantara 6 orang meninggal, dan pada tahun 1663 sekitar 1 diantara 5 orang meninggal karena penyakit menular. Pada tahun 1759, 70.000 orang penduduk kepulauan Cyprus meninggal karena penyakit menular. Penyakit-penyakit lain yang menjadi wabah pada waktu itu antara lain difteri, tipus, disentri dan sebagainya. Dari catatan-catatan tersebut di atas dapat dilihat bahwa masalah kesehatan masyarakat khususnya penyebaran-penyebaran penyakit menular sudah begitu meluas dan dahsyat, namun upaya pemecahan masalah kesehatan masyarakat secara menyeluruh belum dilakukan oleh orang pada zamannya.

Periode Ilmu Pengetahuan
Bangkitnya ilmu pengetahuan pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 mempunyai dampak yang luas terhadap segala aspek kehidupan manusia, termasuk kesehatan. Kalau pada abad-abad sebelumnya masalah kesehatan khususnya penyakit hanya dilihat sebagai fenomena biologis dan pendekatan yang dilakukan hanya secara biologis yang sempit, maka mulai abad ke-19 masalah kesehatan adalah masalah yang kompleks. Oleh sebab itu pendekatan masalah kesehatan harus dilakukan secara komprehensif, multisektoral.

Disamping itu pada abad ilmu pengetahuan ini juga mulai ditemukan berbagai macam penyebab penyakit dan vaksin sebagai pencegah penyakit. Louis Pasteur telah berhasil menemukan vaksin untuk mencegah penyakit cacar, Joseph Lister menemukan asam carbol (carbolic acid) untuk sterilisasi ruang operasi dan William Marton menemukan ether sebagai anestesi pada waktu operasi. Penyelidikan dan upaya-upaya kesehatan masyarakat secara ilmiah mulai dilakukan pada tahun 1832 di Inggris. Pada waktu itu sebagian besar rakyat Inggris terserang epidemi (wabah) kolera, terutama terjadi pada masyarakat yang tinggal di perkotaan yang miskin. Kemudian parlemen Inggris membentuk komisi untuk penyelidikan dan penanganan masalah wabah kolera ini.

Edwin Chadwich seorang pakar sosial (social scientist) sebagai ketua komisi ini akhirnya melaporkan hasil penyelidikannya sebagai berikut : Masyarakat hidup di suatu kondisi sanitasi yang jelek, sumur penduduk berdekatan dengan aliran air kotor dan pembuangan kotoran manusia. Air limbah yang mengalir terbuka tidak teratur, makanan yang dijual di pasar banyak dirubung lalat dan kecoa. Disamping itu ditemukan sebagian besar masyarakat miskin, bekerja rata-rata 14 jam per hari, dengan gaji yang dibawah kebutuhan hidup. Sehingga sebagian masyarakat tidak mampu membeli makanan yang bergizi. Laporan Chadwich ini dilengkapi dengan analisis data statistik yang bagus dan sahih. Berdasarkan laporan hasil penyelidikan Chadwich ini, akhirnya parlemen mengeluarkan undang-undang yang isinya mengatur upaya-upaya peningkatan kesehatan penduduk, termasuk sanitasi lingkungan, sanitasi tempat-tempat kerja, pabrik dan sebagainya. Pada tahun 1848, John Simon diangkat oleh pemerintah Inggris untuk menangani masalah kesehatan penduduk (masyarakat).

Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 mulai dikembangkan pendidikan untuk tenaga kesehatan yang profesional. Pada tahun 1893 John Hopkins, seorang pedagang wiski dari Baltimore Amerika mempelopori berdirinya universitas dan didalamnya terdapat sekolah (Fakultas) Kedokteran.

Mulai tahun 1908 sekolah kedokteran mulai menyebar ke Eropa, Canada dan sebagainya. Dari kurikulum sekolah-sekolah kedokteran tersebut terlihat bahwa kesehatan masyarakat sudah diperhatikan. Mulai tahun kedua para mahasiswa sudah mulai melakukan kegiatan penerapan ilmu di masyarakat. Pengembangan kurikulum sekolah kedokteran sudah didasarkan kepada suatu asumsi bahwa penyakit dan kesehatan itu merupakan hasil interaksi yang dinamis antara faktor genetik, lingkungan fisik, lingkungan sosial (termasuk kondisi kerja), kebiasaan perorangan dan pelayanan kedokteran / kesehatan.

Dari segi pelayanan kesehatan masyarakat, pada tahun 1855 pemerintah Amerika telah membentuk Departemen Kesehatan yang pertama kali. Fungsi departemen ini adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan bagi penduduk (public), termasuk perbaikan dan pengawasan sanitasi lingkungan. Departemen kesehatan ini sebenarnya merupakan peningkatan departemen kesehatan kota yang telah dibentuk di masing-masing kota, seperti Baltimor telah terbentuk pada tahun 1798, South Carolina tahun 1813, Philadelphia tahun 1818, dan sebagainya.

Pada tahun 1872 telah diadakan pertemuan orang-orang yang mempunyai perhatian kesehatan masyarakat baik dari universitas maupun dari pemerintah di kota New York. Pertemuan tersebut menghasilkan Asosiasi Kesehatan Masyarakat Amerika (American Public Health Association).

Sumber :
Prof. Dr. Soekidjo Notoatmodjo. Prinsip-Prinsip Dasar Ilmu Kesehatan Masyarakat. Cet. ke-2, Mei. Jakarta : Rineka Cipta. 2003.

Handout Kimia

Hand Out Kimia
(Klik untuk Download)

KIMIA ORGANIK 3.ppt
KIMIA ORGANIK 4.ppt
KIMIA ORGANIK 5.ppt

Kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok

FKM - UNAIR - Kampus sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) 

Apakah maksudnya?

Sejak setahun yang lalu, tepatnya 22 Oktober 2008, DPRD Kota Surabaya telah mengesahkan satu Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Merokok (KTM). Perda tersebut merupakan Perda yang pertama di Indonesia mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Setelah satu tahun disahkan, mulai 22 Oktober 2009 Perda tersebut sudah mulai diterapkan.
Pada Pasal 1 maupun Pasal 3 Perda nomor 5 Tahun 2008 disebutkan Kawasan Tanpa Rokok adalah area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan produksi, penjualan, iklan, promosi dan/atau penggunaan rokok. Adapun tempat-tempat yang dimaksud dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Pasal 2 ayat (2) adalah :

1. Sarana kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Arena kegiatan anak
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum

Menurut Peraturan Walikota (Perwali) nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008 tentang KTR dan KTM pada Pasal 3 ayat (2) kampus merupakan tempat proses belajar mengajar. Oleh karena itu, kampus dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga setiap orang yang berada di kawasan tanpa rokok dilarang melakukan kegiatan:

a. memproduksi atau membuat rokok
b. menjual rokok
c. menyelenggarakan iklan rokok
d. mempromosikan rokok
e. menggunakan rokok (menghisap dan/atau menyalakan rokok)

(Pasal 3 Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008)
Pimpinan atau penanggungjawab kampus berkewajiban membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok dengan ukuran minimal 20 x 30 cm (sesuai lampiran I Perwali nomor 25 Tahun 2009) serta memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 3 Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008.


Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, pimpinan atau penanggung jawab kampus dapat melakukan tindakan:

a. memberikan teguran dan peringatan
b. mengusir orang yang melanggar tersebut dari area kampus.
c. memberikan sanksi administrasi sesuai kebijakan dan/atau pertauran yang berlaku di kampus.
d. melaporkan kepada aparat yang berwenang.

Sanksi administrasi sesuai Pasal 9 Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008 adalah:

a. peringatan tertulis
b. penghentian sementara kegiatan
c. pencabutan izin, dan/atau
d. denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)

Bisa pula pelanggaran yang ditemukan oleh Penyidik Pegawai Ngeri Sipil dikategorikan sebagai tindak pidana pelanggaran yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pimpinan atau penanggung jawab kampus dapat dikenakan sanksi apabila tidak membuat dan memasang tanda/petunjuk/peringatan larangan merokok serta tidak memberikan teguran dan peringatan kepada setiap orang yang melanggar pasal 3 Perda Kota Surabaya nomor 5 Tahun 2008.

Informasi Program Studi S1 Kesehatan Masyarakat


PENGERTIAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
  1. Peserta didik lulusan Fakultas Kesehatan Masyarakat  yang telah menyelesaikan program pendidikan Sarjana bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat, dengan beban studi 148-152 satuan kredit semester (sks), untuk mahasiswa yang berasal dari lulusan SMA dan 60-67 satuan kredit semester (sks), untuk mahasiswa yang berasal dari lulusan Akademi atau yang sederajat sesuai dengan yang telah ditetapkan.
  2. Sarjana Kesehatan Masyarakat adalah tenaga pengelola program kesehatan yang diarahkan untuk memecahkan masalah kesehatan masyarakat dengan pendekatan multi disipliner.
  3. Sarjana Kesehatan Masyarakat dapat menempuh pendidikan tinggi lanjutan baik pada Program Pendidikan Magister maupun Program Pendidikan Doktor untuk mendapatkan tingkat keahlian dan kemampuan yang lebih tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN
Pendidikan  Sarjana  Kesehatan  Masyarakat  di  Universitas  Airlangga  diarahkan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kualifikasi sebagai berikut :
  1. Berjiwa Pancasila dan memiliki integritas kepribadian nasional yang tinggi
  2. Memiliki kompetensi sebagai berikut :
×    Mengkaji status kesehatan masyarakat berdasarkan data, informasi dan indikator kesehatan (evidence based) untuk pengambilan keputusan dalam menyelesaikan masalah di bidang kesehatan masyarakat yang meliputi Gizi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Epidemiologi, Biostatistika dan Kependudukan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
×    Mengelola organisasi dan sistem kesehatan masyarakat (di bidang Gizi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Epidemiologi, Biostatistika dan Kependudukan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku).
×    Melakukan analisis kebijakan di bidang kesehatan masyarakat (berdasarkan dimensi sosio kultural dan atau lingkungan masyarakat serta memberikan rekomendasi).
×    Melakukan pemberdayaan masyarakat dan pengembangan kegiatan dukungan sosial (kemitraan) di bidang kesehatan masyarakat untuk meningkatkan jejaring dan aksesbilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
×    Melaksanakan riset di bidang kesehatan masyarakat yang meliputi Gizi Kesehatan, Kesehatan Lingkungan, Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, Epidemiologi, Biostatistika dan Kependudukan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.

PERSYARATAN PENERIMAAN MAHASISWA BARU
Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK)
Program PMDK untuk calon pendaftar dari lulusan Akademi / Diploma III dapat melalui program Alih Jalur. Calon pendaftar lulusan Akademi / D III Kesehatan antara lain  dari : Akademi Perawat, Akademi Kesehatan Lingkungan, Akademi Gizi, Higiene Perusahaan dan Keselamatan Kerja, Akademi Kebidanan, Akademi Refraksionis/Optisian, Radiologi, Teknik Kesehatan Gigi, Fisioterapi, Analis Medis.

TATA LAKSANA AKADEMIK
1.   Ketentuan tentang proses kegiatan belajar mengajar
A.  Metode pembelajaran  di Fakultas Kesehatan Masyarakat meliputi :
1)      Perkuliahan dan Praktika
2)      Praktik Kerja Lapangan (PKL)
3)      Kuliah Kerja Nyata (KKN)
4)      Magang  
5)      Penulisan Skripsi  
6)      Penulisan Karya Akhir

B.  Kegiatan akademik  disusun  dengan  tidak  sepenuhnya  mengikuti  sistem  kredit, dalam arti semua mata kuliah yang termasuk dalam kelompok MPK, MKK,  MKB, MPB, dan MBB wajib diikuti oleh  mahasiswa  sesuai  dengan  satuan  perkuliahan tiap semester.

C.  Beban Studi keseluruhan program pendidikan sistem kredit semester untuk mahasiswa Program SKM (S1) Alih Jalur Umum, Alih Jalur Konsentrasi Kesehatan Lingkungan (KL), Alih Jalur konsentrasi Epidemiologi Lapangan (EL), Alih Jalur Konsentrasi Gizi Kesehatan Masyarakat (GKM), Alih Jalur Konsentrasi Administrasi dan Kebijakan Kesehatan (AKK), dan Alih Jalur Konsentrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah antara 60 – 67  sks dijadwalkan dalam 4 semester.

2.   Bimbingan Akademik
Kegiatan bimbingan akademik dilaksanakan melalui :
A.  Pengenalan Kegiatan Akademik dan Kemahasiswaan Bagi Mahasiswa Baru
   Setelah mahasiswa terdaftar di Universitas, mahasiswa mendapat penjelasan tentang pelaksanaan sistem pendidikan dari Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat / Wakil Dekan I bidang akademik dan kemahasiswaan.

 B. Dosen Wali
1)      Dosen wali memberikan bimbingan bidang akademik khususnya dalam menyusun mata kuliah yang diprogram mahasiswa dalam Kartu Rencana Studi. Jumlah mata kuliah yang diprogram diwajibkan berkonsultasi dengan dosen wali.
2)      Dosen wali memberikan bimbingan bagi mahasiswa yang mengalami hambatan studi.

E.   BATAS WAKTU PENDIDIKAN
Batas waktu pendidikan Program  Sarjana Kesehatan Masyarakat (S1) Alih Jalur Umum, Alih Jalur Konsentrasi Kesehatan Lingkungan, Alih Jalur Konsentrasi Epidemiologi Lapangan, Alih Jalur Konsentrasi Gizi Kesehatan Masyarakat, Alih Jalur Konsentrasi Administrasi dan Kebijakan Kesehatan, dan Alih Jalur Konsentrasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja paling lama 6 semester terhitung mulai diterima sebagai mahasiswa baru.
Masa studi tidak diperhitungkan bila mahasiswa secara sah telah diizinkan oleh Rektor untuk jangka waktu tertentu tidak mengikuti kegiatan akademik. Mahasiswa dinyatakan harus meninggalkan studinya di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga bila tidak dapat menyelesaikan pendidikannya dalam batas waktu yang ditentukan tersebut. Keputusan pemberhentian studi ditetapkan dengan Surat Keputusan Rektor atas usulan dari Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat.
Cuti akademik adalah kegiatan meninggalkan kegiatan akademik oleh mahasiswa dengan sepengetahuan dosen wali atas dasar persetujuan secara sah dari Rektor Universitas Airlangga. Cuti hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah menempuh pendidikan minimal 4 semester berturut-turut. Cuti akademik maksimum 2 semester tidak berturut-turut selama menempuh pendidikan. Selama cuti akademik mahasiswa tetap membayar biaya pendidikan. Mahasiswa yang  cutinya melebihi dari waktu cuti akademik yang diizinkan dinyatakan gagal studi.
Program studi S1 Alih Jalur Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat mempunyai 8 konsentrasi, yaitu:
6)      Umum